Pasal 111
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; c. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; d. penyusunan rencana penyelenggaraan dan evaluasi pengajaran; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; f. pengembangan bahan ajar, metodologi pembelajaran, dan pembinaan alumni; g. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; h. penyusunan dan pengembangan sistem informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; i. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; j. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan k. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
