PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 110
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya, serta evaluasi dan pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
