PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 5
BAB 4 — IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DIKLAT TEKNIS
(1) Setiap instansi pemerintah menyusun rencana kebutuhan Diklat teknis berdasarkan rencana pengembangan pegawai sesuai dengan sasaran bidang tugas masing-masing. (2) Rencana kebutuhan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Instansi Teknis dan Instansi Pembina. (3) Instansi Pembina Diklat PNS melakukan evaluasi atas program dan penyelenggaran Diklat Teknis, serta memberikan bantuan perkonsultasian dalam hal pemenuhan persyaratan penyelenggaraan Diklat Teknis pada instansi yang bersangkutan.
