Pasal 4
BAB 3 — P E M B I N A A N
(1) Pembinaan Diklat teknis dilaksanakan oleh instansi teknis dan berkoordinasi dengan instansi pembina. (2) Pembinaan Diklat Teknis oleh instansi teknis dilakukan melalui penyusunan pedoman Diklat, standarisasi dan pengembangan kurikulum Diklat, pengembangan Modul/bahan ajar, bimbingan penyelenggaraan Diklat serta evaluasi penyelenggaraan Diklat. (3) Pembinaan Diklat Teknis oleh instansi pembina dilakukan melalui: a. Bimbingan dalam penyusunan pedoman Diklat Teknis. b. Bimbingan dalam standarisasi dan pengembangan kurikulum Diklat Teknis. c. Bimbingan dalam penyelenggaraan Diklat teknis. d. Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dan Swasta dalam menyelenggarakan Diklat teknis. e. Pengembangan sistem informasi Diklat teknis. f. Pengawasan terhadap program penyelenggaraan Diklat teknis. g. Pemberian bantuan teknis melalui perkonsultasian serta evaluasi Diklat teknis.
