Pasal 20
BAB 5 — EVALUASI PELATIHAN DASAR CPNS
(1) Bagi peserta Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) wajib mengikuti pembelajaran remedial dan/atau konseling untuk memenuhi syarat kelulusan terhadap aspek penilaian yang dinilai kurang. (2) Remedial dan/atau konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk penilaian evaluasi akademik, evaluasi aktualisasi dan evaluasi penguatan teknis bidang
tugas, terhadap CPNS yang bersangkutan diberikan kesempatan remedial 1 (satu) kali; b. untuk penilaian evaluasi sikap perilaku, terhadap CPNS yang bersangkutan diberikan konseling yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah asal peserta; dan c. konseling sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui pengamatan pasca pelatihan sebagai dasar pemberian nilai bagi CPNS. (3) Keseluruhan proses pelaksanaan remedial dan/atau konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak evaluasi akhir selesai dilaksanakan. (4) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan evaluasi akhir ulang untuk MENETAPKAN hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial dan/atau konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Berdasarkan hasil evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila: a. CPNS masuk dalam kualifikasi paling rendah cukup memuaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, maka CPNS yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diberikan nilai sebesar 70,01 (tujuh puluh koma nol satu); atau b. CPNS memperoleh nilai kurang dari 70,01 (tujuh puluh koma nol satu), maka bagi CPNS tersebut dinyatakan tidak lulus Pelatihan Dasar CPNS. (6) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melaporkan secara tertulis hasil evaluasi akhir ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada LAN. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling rendah memuat: a. identitas CPNS; b. nama lembaga penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS; c. tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS;
d. pelaksanaan remedial dan/atau konseling, yang antara lain memuat informasi mengenai waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan; e. nilai hasil remedial dan/atau konseling; dan f. dasar pertimbangan pemberian nilai sebagaimana dimaksud pada huruf e.
