PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), LAN menyelenggarakan pelatihan di tingkat nasional untuk menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti juga oleh pejabat negara, direksi dan komisaris badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
