PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi tingkat nasional dituangkan dalam program prioritas nasional. (2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. LAN, untuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural tingkat nasional; dan b. Instansi Teknis dan Instansi Pembina JF, untuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Teknis tingkat nasional.
