PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi PNS dalam bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat dilaksanakan secara: a. mandiri oleh unit kerja penyelenggara pelatihan di Instansi Pemerintah yang terakreditasi; b. bersama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pelatihan; atau c. bersama dengan lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasi.
