PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengembangan Kompetensi dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan c. evaluasi Pengembangan Kompetensi. (2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat: a. instansi; dan b. nasional.
