Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Tahapan verifikasi menghasilkan dokumen kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Kebutuhan dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. nama dan nomor induk pegawai yang akan dikembangkan; b. Jabatan yang akan dikembangkan; c. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan; d. bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi; e. penyelenggara Pengembangan Kompetensi; f. jadwal atau waktu pelaksanaan; g. kesesuaian Pengembangan Kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi; h. kebutuhan anggaran; dan i. jumlah JP. (3) Dalam hal tidak terdapat standar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, Instansi Pemerintah dapat menyusun kurikulum secara mandiri sesuai dengan kebutuhan. (4) Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk Pengembangan Kompetensi Teknis melalui jalur pelatihan. (5) PyB menyerahkan kebutuhan dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK untuk dilakukan validasi.
