PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), PyB membentuk tim yang terdiri atas: a. unit kerja yang memiliki tugas di bidang perencanaan, keuangan, dan sumber daya manusia; dan b. unsur pimpinan. (2) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. unsur pimpinan unit JPT Madya pada instansi pusat; dan b. unsur pimpinan unit organisasi perangkat daerah pada instansi daerah.
