Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis Kompetensi yang akan dikembangkan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PyB.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan paling sedikit: a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan; b. kesesuaian jalur Pengembangan Kompetensi; c. pemenuhan 20 (dua puluh) JP Pengembangan Kompetensi pertahun; d. ketersediaan anggaran; dan e. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. (4) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Instansi Pemerintah; b. Standar Kompetensi Jabatan; dan c. Manajemen Talenta.
