Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap setiap PNS yang dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur. (2) Atasan Langsung PNS memberikan pertimbangan terhadap inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan susunan dan kedudukan unit kerja dalam Instansi Pemerintah. (4) Pimpinan unit kerja instansi pusat setingkat JPT Madya memberikan pertimbangan akhir terhadap inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pimpinan organisasi perangkat daerah setingkat JPT Pratama memberikan pertimbangan akhir terhadap inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Hasil inventarisasi yang telah mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada PyB.
