PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 2
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Lembaga Diklat Terakreditasi dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelayanan Publik. (2) Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dapat menyelengggarakan Diklat Pelayanan Publik bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara atau dengan lembaga Diklat instansi pemerintah lainnya yang terakreditasi.
