PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 98
BAB 10 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
b. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi; c. pelaksanaan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data; d. penyiapan penyajian data dan informasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
