PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 96
BAB 10 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
(1) Pusat Data dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
