Pasal 91
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Penjaminan Mutu Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pembelajaran; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pembelajaran; c. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pembelajaran; d. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur di bidang pembelajaran ASN;
e. pelaksanaan asesmen hasil pembelajaran ASN; f. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pembelajaran; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pembelajaran; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
