Pasal 85
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas; c. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas; d. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur di bidang pengembangan kapasitas ASN; e. penguatan strategi pelibatan dalam pembelajaran dan pengalaman dalam pembelajaran; f. pelaksanaan asesmen hasil pengembangan kapasitas ASN;
g. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
