PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 83
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Direktorat Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas; b. Direktorat Penjaminan Mutu Pembelajaran; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
