Pasal 82
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; e. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
