PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 75
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Subdirektorat Kepesertaan dan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan kepesertaan dan pembinaan alumni pembelajaran karakter dan sosial kultural, serta pelatihan masa percobaan pegawai negeri sipil; dan b. penyiapan bahan dan evaluasi bahan ajar di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural, serta pelatihan masa percobaan pegawai negeri sipil.
