PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 64
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Direktorat Pembelajaran Manajerial Kepemimpinan; b. Direktorat Pembelajaran Karakter dan Sosial Kultural; c. Direktorat Pembelajaran Teknis dan Fungsional; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
