Pasal 63
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; c. penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemimpinan ASN; d. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
