PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 48
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Direktorat Sistem Pembelajaran Terintegrasi; b. Direktorat Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran; c. Direktorat Ekosistem Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
