Pasal 47
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN; c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN; d. pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi pembelajaran ASN; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi pembelajaran ASN; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi pembelajaran ASN; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
