Pasal 29
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN KUALITAS KEBIJAKAN ADMINISTRASI NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; d. pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
