PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 13
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
