PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 103
BAB 11 — PUSAT PEMBELAJARAN DAN STRATEGI KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1), Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan talenta ASN nasional; b. pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan talenta ASN nasional; c. pelaksanaan pembelajaran ASN; d. pelaksanaan penyusunan strategi kebijakan talenta ASN nasional; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan strategi kebijakan talenta ASN nasional; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan.
