PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 102
BAB 11 — PUSAT PEMBELAJARAN DAN STRATEGI KEBIJAKAN
(1) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembelajaran ASN dan analisis di bidang strategi kebijakan talenta ASN nasional. (2) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional berkedudukan di Jatinangor.
