PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Pada pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, peserta dapat diasramakan dan diberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani.
