Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Self-Learning diselenggarakan oleh LAN. (2) Blended Learning diselenggarakan oleh: a. LAN; atau b. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF, disesuaikan dengan tujuan pembelajaran. (3) Bagi lembaga penyelenggara pelatihan yang belum terakreditasi program PKA atau PKP, dapat menyelenggarakan Pelatihan Smart JF dengan penjaminan mutu dari: a. LAN; atau b. Lembaga Penyelenggara Pelatihan dengan nilai akreditasi paling rendah kategori B untuk
program PKA atau PKP sesuai dengan tujuan pembelajaran. (4) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan izin tertulis dari Deputi. (5) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
