PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 30
BAB 7 — PEMBINAAN ALUMNI
(1) Dalam rangka penyusunan pranala (database) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) secara nasional, peserta Blended Learning yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Smart JF, diberikan kode registrasi Alumni oleh LAN. (2) Kode registrasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kode nomor seri nasional, Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF, waktu pelaksanaan Pelatihan Smart JF, dan tahun penerbitan.
