PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 29
BAB 7 — PEMBINAAN ALUMNI
(1) LAN melakukan pembinaan terhadap Alumni nasional secara terintegrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF dan Instansi Pemerintah asal peserta Blended Learning. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk penyusunan pranala (database) Alumni, seminar, dan memfasilitasi pembentukan forum berbagi (sharing forum) Alumni.
