PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 23
BAB 4 — EVALUASI
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF menyelenggarakan rapat evaluasi akhir ulang untuk MENETAPKAN hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b. (2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah remedial berakhir dengan mengikutsertakan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (3) Dalam hal berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. peserta Blended Learning masuk dalam kualifikasi paling rendah baik, terhadap peserta yang bersangkutan:
- dinyatakan lulus Pelatihan Smart JF; dan
- diberikan nilai paling tinggi 85,00 (delapan puluh lima koma nol) dengan kualifikasi memuaskan; atau b. peserta Blended Learning masuk dalam kualifikasi kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus Pelatihan Smart JF. (4) Bagi peserta Blended Learning yang dinyatakan: a. lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memperoleh sertifikat; atau b. tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memperoleh surat keterangan.
