PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELATIHAN SMART GOVERNANCE JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 22
BAB 4 — EVALUASI
(1) Bagi Peserta Blended Learning yang dinyatakan: a. lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a memperoleh sertifikat; b. ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial; dan c. tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c memperoleh surat keterangan. (2) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan dan pengembangan potensi diri. (3) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah selesainya Blended Learning.
