Pasal 8
BAB 4 — PEMBENTUKAN PANEL AHLI
(1) Komisi Yudisial memilih 4 (empat) orang anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, dengan persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela; d. memiliki kredibilitas dan integritas; e. menguasai ilmu hukum dan memahami UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. berpendidikan paling rendah magister; g. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun; dan h. tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum Panel Ahli dibentuk. (2) Pemilihan 4 (empat) orang anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pengumuman penerimaan usulan calon anggota Panel Ahli; b. penerimaan usulan calon anggota Panel Ahli dari masyarakat; dan c. penetapan anggota Panel Ahli. (3) Pengumuman penerimaan usulan calon anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya usulan anggota Panel Ahli dari Mahkamah Agung, DPR, dan/atau PRESIDEN yang menerima surat permintaan pengisian kekosongan hakim konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. (4) Penerimaan usulan calon anggota Panel Ahli dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak pengumuman penerimaan usulan calon anggota Panel Ahli. (5) Usulan calon anggota Panel Ahli dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis kepada Komisi Yudisial dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi; b. foto copy Ijazah Magister; c. surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; d. surat kesediaan melaksanakan tugas sebagai anggota panel ahli; e. foto copy KTP; dan f. foto copy NPWP. (6) Dalam hal tidak ada dan/atau kurang dari 4 (empat) orang usulan calon anggota Panel Ahli dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (4) dan (5), anggota Komisi Yudisial dapat mengusulkan anggota Panel Ahli. (7) Penetapan 4 (empat) orang anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan melalui Rapat Pleno Komisi Yudisial berdasarkan usulan calon anggota Panel Ahli dari masyarakat dan/atau anggota Komisi Yudisial. (8) Rapat Pleno Komisi Yudisial penetapan 4 (empat) orang anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman penerimaan usulan calon anggota Panel Ahli.
