PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENENTUAN KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
Pasal 4
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2013 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
SUPARMAN MARZUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
