PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 4
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemohon berhak: a. memperoleh Informasi Publik yang wajib disediakan selain yang dikecualikan; b. memperoleh klarifikasi jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan; dan c. memperoleh penjelasan jika permohonannya ditolak.
