PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pelayanan Informasi Publik bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan informasi publik melalui pelayanan secara profesional dan akuntabel.
