PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 6
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Komisi Yudisial wajib: a. menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya; b. menindaklanjuti permohonan Informasi Publik; dan c. memberikan klarifikasi dan/atau penjelasan yang dibutuhkan oleh Pemohon.
