PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 5
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam menyelenggarakan layanan Informasi Publik, Komisi Yudisial berhak: a. meminta penjelasan kepada Pemohon mengenai tujuan penggunaan Informasi Publik yang dimohon; b. menolak memberikan Informasi yang dikecualikan; dan
c. melakukan upaya hukum apabila Pemohon dan Pengguna menyalahgunakan Informasi Publik yang diberikan.
