PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 3
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemohon berhak: a. memperoleh Informasi yang wajib tersedia setiap saat selain Informasi yang dikecualikan; b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan Informasi yang diperoleh; dan c. memperoleh penjelasan tertulis jika permohonannya ditolak.
