PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Layanan Informasi Publik di Komisi Yudisial dilakukan secara terbuka, profesional, cepat, tepat waktu, dan sederhana.
(2) Layanan Informasi Publik bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan Informasi Publik.
