PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 86
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Sidang Pleno dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia. (2) Wakil Ketua MENETAPKAN waktu sidang paling lama 2 (dua) hari sejak diusulkan. (3) Sidang Pleno dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal penetapan sidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
