PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 74
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dapat melakukan pemeriksaan bersama. (2) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Anggota berdasarkan hasil Sidang Pleno. (3) Tata cara pelaksanaan pemeriksaan bersama diatur dalam peraturan bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
