PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 66
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Surat panggilan kepada Ahli harus diterima paling singkat 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemeriksaan. (2) Dalam hal Ahli adalah pegawai instansi, surat panggilan ditembuskan kepada pimpinan instansi. (3) Komisi Yudisial dapat mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pimpinan instansi untuk menugaskan Ahli agar memenuhi panggilan Komisi Yudisial. (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Sekretaris Jenderal atas nama Ketua.
