PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 64
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Surat panggilan kepada Saksi harus diterima paling singkat 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemeriksaan. (2) Apabila Saksi tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan selanjutnya dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan yang tercantum pada panggilan sebelumnya. (3) Dalam hal Saksi tidak memenuhi 3 (tiga) panggilan tanpa alasan yang sah, Komisi Yudisial dapat memanggil Saksi dengan paksa. (4) Pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan berdasarkan Penetapan Sidang Pleno.
