Pasal 54
BAB 5 — SIDANG PANEL PEMBAHASAN
(1) Laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dituangkan dalam Keputusan Sidang Panel paling lama 5 (lima) hari sejak pelaksanaan sidang. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota Majelis serta Petugas Anotasi atau Petugas Pemantau sebagai Sekretaris Pengganti. (3) Petugas Anotasi atau Petugas Pemantau membuat surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari sejak pelaksanaan sidang. (4) Pemberitahuan kepada pimpinan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dilakukan dalam hal Komisi Yudisial pernah meminta data dan/atau Klarifikasi kepada pimpinan Badan Peradilan yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilampiri Petikan Keputusan Sidang Panel.
