PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 52
BAB 5 — SIDANG PANEL PEMBAHASAN
(1) Sidang Panel dilaksanakan untuk memutus: a. Laporan dapat ditindaklanjuti; atau b. Laporan tidak dapat ditindaklanjuti. (2) Laporan dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan: a. Pemeriksaan Pelapor, Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor; atau b. permintaan Klarifikasi kepada Terlapor. (3) Laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan pemberitahuan kepada Pelapor dan/atau pimpinan Badan Peradilan melalui surat.
