PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 50
BAB 5 — SIDANG PANEL PEMBAHASAN
(1) Majelis terdiri atas ketua dan anggota. (2) Majelis bertanggung jawab atas penanganan Laporan sampai akhir. (3) Pelaksanaan Sidang Panel dibantu oleh Petugas Persidangan sebagai Sekretaris Pengganti. (4) Sidang Panel dapat menghadirkan Tim Anotasi, Tim Pemantau, Tim Investigasi, Tim Gabungan, dan/atau pihak lain untuk didengar pendapatnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
